=Pengertian Etika=

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan lainnya. sama seperti dalam penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras. Dalam penggunaannya terdapat etika maupun moral. Undang-Undang yang melindungi hak cipta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 6tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangan dan disahkan di Jakarta tanggal 29 juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.

Maka dari itu hak cipta merupakan haj eklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan.

Mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan UU hak Cipta No.19 tahin 2002 pada pasal 1 dan pasal 8.

=Dampak Pelanggaran Hak Cipta=

di dalam teknologi informatika sangat membutuhkan tenaga yang handal.kreatifitas ini tentu harus dihargai setiap orang. apabila kretifitasan menjadi hak intelektual seseorang tidak dilindungi maka orang akan enggan untuk berkreasi. Perlindungan ini diharapkan agar dapat memacu seseorang agar terus berkarya di dalam teknologi informatika.

maka daripada itu hak cipta dalam penggunaan perangkat keras dan perngkat Lunak harus dilindungi dan dalam penggunaannya ada etika dan moral…

Sumber : www.wikipedia.com, Teknologi Informasi dan Komunikasi SMa jilid 1 kelas X

Tulis sebuah Komentar

*
*